Diduga korban TPPO di Myawaddy
Intinya Sih…
- Kasus mantan anggota DPRD Indramayu, Robiin, diduga terjebak di perusahaan online scam di Myawaddy, Myanmar.
- Kemlu RI melakukan koordinasi dengan KBRI Yangon terkait kasus tersebut, termasuk menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar.
- Ada 81 kasus WNI di Myawaddy yang masih ditangani, Kementerian Luar Negeri RI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran kerja di luar negeri melalui media sosial.
Jakarta, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengatakan saat ini Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon, Myanmar, tengah menangani kasus mantan anggota DPRD Indramayu, Robiin, yang terjebak di Myanmar.
“Kementerian Luar Negeri telah menerima pengaduan mengenai masalah Bapak Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu yang diduga terjebak di perusahaan online scam di Myawaddy, Myanmar,” kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha melalui keterangan tertulis kepada media, pada Sabtu (12/10/2024).
1. Kemlu segera melakukan koordinasi dengan KBRI Yangon
Judha mengatakan Kemlu segera melakukan koordinasi dengan KBRI Yangon terkait kasus tersebut.
Berdasarkan pendalaman, dia mengatakan Robiin berada di wilayah Hpa Lu, Myawaddy. Wilayah tersebut merupakan daerah terpencil sekaligus lokasi konflik bersenjata antara kelompok etnis bersenjata dengan militer Myanmar.
2. Kemlu RI juga berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy
Berbagai upaya, kata dia, telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon, antara lain dengan menyampaikan beberapa nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar, dan berkoordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar.
Kemlu RI juga berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional.
3. Terdapat 59 negara yang memiliki kasus serupa di Myawaddy
Berdasarkan catatan, Judha menyebutkan terdapat 59 negara yang memiliki kasus serupa di Myawaddy.
“Saat ini tercatat terdapat 81 kasus WNI di Myawaddy, termasuk kasus Robiin, yang masih terus ditangani. Meskipun selama tahun 2024, 53 WNI telah berhasil dikeluarkan dari Myawaddy, namun penambahan kasus baru masih terus terjadi,” katanya.
Untuk itu, Kementerian Luar Negeri RI kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran kerja di luar negeri melalui media sosial dan untuk selalu mengikuti prosedur resmi penempatan kerja luar negeri.
Baca Juga : 76 Indonesia Downhill Masuki Seri Kedua di Ternadi Bike Park